Sekretariat DPRD
Sejarah Singkat Terbentuknya DPRD Kabupaten Halmahera Utara
Pembentukan DPRD Kab.Halmahera Utara tidak dapat pisahkan dari proses pembentukan kabupaten. Pelantikan Pj Bupati Halmahera Utara Drs Djidon Hangewa, MS beserta 3 Penjabat Bupati lainnya dan 1 Penjabat Walikota oleh Menteri Dalam Negeri RI DR(HC) Hari Sabarno pada tanggal 31 Mei 2003 di Ternate, telah dijadikan sebagai momentum lahirnya kabupaten/kota pemekaran berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003. Dalam sambutannya, Mendagri menggaris bawahi 3 tugas pokok yang diemban para Penjabat Bupati/Walikota adalah: 1). Membentuk Struktur Organisasi Pemerintah Daerah 2). Melakukan persiapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres dan 3). Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
Secara administrativ, saat pemekaran Kabupaten Halmahera Utara terdiri dari 9 Kecamatan (Kecamatan Tobelo, Kecamatan Tobelo Selatan, Kecamatan Galela, Kecamatan Kao, Kecamatan Malifut, Kecamatan Morotai Selatan, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Utara, Kecamatan Loloda Utara) dan 174 Desa.
Implementasi tugas pokok para Pj. Bupati/Walikota tersebut, pada bulan Oktober 2003 di Kabupaten Halmahera Utara terbentuklah Struktur Organisasi Pemerintah/Perangkat Daerah termasuk Sekretariat DPRD sekaligus dilakukan pelantikan para pejabat oleh Pj. Bupati Halmahera Utara Drs. Djidon Hangewa, MS bertempat di gedung Pemuda Elim Gura.
Tahun berikutnya yakni pada tanggal 5 April 2004 secara nasional dilaksanakan Pemilu Legislatif berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu Legislatif di Kabupaten Halmahera Utara adalah 48 Partai Politik untuk memperebutkan kuota 25 kursi di DPRD. Hasil Pemilu tersebut, 9 Partai Politik (PDS, GOLKAR, PDIP, PKS, PPP, PKPI, PDK, DEMOKRAT dan PAN) memperoleh kursi di DPRD Kab. Halmahera Utara sekaligus sebagai cikal bakal terbentuknya DPRD Kab.Halmahera Utara.
Setelah peresmian kabupaten pada tanggal 31 Mei 2003, maka untuk pertama kalinya pada tanggal 23 September 2004, 25 orang Anggota terpilih DPRD Kabupaten Halmahera Utara Masa Bhakti 2004 – 2009 hasil Pemilu legislatif 5 April 2004 dilantik dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor : 113/KPTS/MU/2004 tanggal 6 September 2004 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kab.Halmahera Utara Masa Bhakti 2004-2009 sebagai tindaklanjut dari Berita Acara KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 270/178/KPU-HALUT/V/2004, tanggal 18 Mei 2004 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi Partai Politik peserta pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Pemilu tahun 2004. Untuk menunjang tugas-tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Utara yang baru dibentuk, maka untuk mempersiapkan kehadiran serta aktifitas 25 anggota DPRD hasil Pemilihan Umum 2004, digunakanlah SD Negeri Tobelo sebagai kantor sementara dengan melakukan beberapa kali renovasi bangunan sesuai kebutuhan.
NAMA SEKRETARIS DPRD KABUPATEN HALMAHERA UTARA BERDASARKAN PERIODE DAN JABATAN
- Drs. E. Y Paleba - Periode 2003 - 2006
- Labayoni, S.IP., M.Si - Periode 2006 - 2013
- Drs. E.J Papilaya., MTP - Periode 2013 - 2018
- Yudhiahart Noya., S.Si., MH - Periode 2018 - 2019
- Abdul Azis., S.STP - Periode 2019 - 2022
- Atbernimus Pasimanyeku, S.Pd., M.Pd - Periode 2022 - 2023
- Eka Putra, S.STP - Periode 2023 - Sekarang
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
3. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
5. Peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara