SETWAN Halut

Berita

07/08/2026
Image
Pengajuan Rancanagan KUA-PPAS Tahun 2027

Merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah membahas Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap Tahun Anggaran. Hal ini disampaikan Ketua DPRD, Christina Lesnussa saat Memimpin Rapat Paripurna Pengajuan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 oleh Pemerintah Daerah di Ruang Paripurna DPRD, Senin, 3/8/2026.  

        Tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD. Ini merupakan mekanisme normatif yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rancangan APBD.

        Bupati Halmahera Utara hadir dalam Rapat Paripurna dan akan menyampaikan Rancangan KUA - PPAS Tahun 2027 kepada DPRD. Kedua dokumen ini menjadi penting dalam penyusunan rencana pendapatan dan belanja daerah tahunan, sehingga sangat diharapkan agar Rancangan KUA-PPAS yang akan disampaikan benar-benar telah melalui kajian dan pertimbangan estimasi pendapatan yang rasional dan terukur, sehingga tidak berpengaruh atau mengganggu realisasi belanja dalam pelaksanaannya nanti, (humas setwan).

Share: