SETWAN Halut

Berita

20/07/2026
Image
Pengajuan RAPBD Tahun 2025 dan Pengesahan Ranperda No. 8 Tahun 2016

Ketua DPRD Halut, Christina Lesnussa memimpin Rapat Paripurna Jumat, 10/7/2026 di Gedung DPRD, hadir dalam Rapat tersebut, Bupati Halmahera Utara, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah maupun sejumlah Pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya, agenda paripurna ini adalah penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan agenda rutinitas tahunan yang wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke DPRD ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Selain berbentuk laporan keuangan, pertangungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah. Laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga Kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya. 

        Selain pengajuan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mengesahkan satu Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara. (humas setwanhalut).

Share: