Penyampain LKPJ KDH Tahun 2025
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan agen Penyampain LKPJ KDH Tahun 2025 yang dihadiri Bupati Halmahera Utara, Anggota DPRD, Unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Senin 30/3/2026. Melalui fungsi pengawasan yang melekat, DPRD berkewenangan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disampaikan ke DPRD, ujar Ketua DPRD. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” Selanjutnya dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa “paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.