Pengesahan RAPBD Perubahan 2026
“Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 8 September 2026. Ranperda ini kemudian dibahas oleh Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 9 September 2026.
Hasil pembahasan inilah akhirnya disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis 10/9/2026. Terlaksananya seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda ini, atas nama Pimpinan DPRD, patut Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat langsung, maupun tidak langsung sehingga agenda ini dapat diselesaikan” ujar Ketua DPRD.
Adapun ringkasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 secara umum disepakati sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah.
Sebelum Perubahan : Rp. 1.077.165.681.563,00,-
(Satu trilyun, tujuh puluh tujuh milyar, seratus enam puluh lima juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Setelah Perubahan : Rp. 1.100.420.650.180,18,-
(Satu trilyun, seratus milyar, empat ratus dua puluh juta, enam ratus lima puluh ribu, seratus delapan puluh rupiah, delapan belas sen).
- Belanja Daerah.
Sebelum Perubahan : Rp. 1.075.165.681.563,00,-
(Satu trilyun, tujuh puluh lima milyar, seratus enam puluh lima juta, enam ratus delapan puluh satu ribu, lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Setelah Perubahan : Rp. 1.090.382.944.267,15,-
(Satu trilyun, sembilan puluh milyar, tiga ratus delapan puluh dua juta, sembilan ratus empat puluh empat ribu, dua ratus enam puluh tujuh rupiah, lima belas sen).
Dengan demikian, lembaga DPRD telah menyetujui penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (humas setwanhalut).